JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan dengan tersangka artis Kriss Hatta kini memasuki babak baru.
Berkas perkara tahap pertama Kriss Hatta sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. Dengan demikian, Kepolisian akan menyerahkan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk selanjutnya diproses di persidangan.
"(P21) tanggal 18 September 2019," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi.
Kriss Hata segera sidang
Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng lewat surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Nomor 7707, tertanggal 18 September 2019, menyatakan kejaksaan telah menerima berkas kasus Kriss Hatta.
Baca juga: Berkas Lengkap, Kriss Hatta Segera Jalani Sidang Kasus Penganiayaan
"Tersangka Kriss Hatta ini akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana mekanisme adminstrasinya adalah melalui Kejati DKI," ucap AKBP I Gede Nyeneng.
Dengan terbitnya surat dari kejaksaan tersebut, kini Kriss Hatta berstatus sebagai tahanan Kejaksaan sembari menunggu jalannya persidangan.
Melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait dengan kasus penganiyaan di mana tersangkanya adalah Krisdian Topo Khuhatta alias Kriss Hatta," ucap AKBP I Gede Nyeneng.
Diterimanya berkas kasus Kriss menandakan bahwa sebentar lagi pembawa acara Uang Kaget itu akan menjalani sidang perdana.
"Dengan dikeluarkannya surat dari Kejaksaan Tinggi, P21 (berkas dinyatakan lengkap), maka tugas dan tanggung jawab penyidik PMJ akan dialihkan dan diserahkan kepada Kejari Jaksel," kata AKBP I Gede Nyeneng.
Baca juga: Kriss Hatta: Pantengin Sampai di Persidangan, Pantengin Terus...
Kata Kriss Hatta
Terkait kasusnya yang segera akan disidang, Kriss Hatta memilih tak banyak berbicara. Dengan penuh percaya diri, Kriss Hatta siap menjalani persidangan tersebut.
"Yakin dong," ujar Kriss.
Sembari tertawa , Kriss meminta awak media memantau persidangan dirinya.
"Pantengin saja sampai di persidangan, pantengin terus," ucap Kriss.