Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pindah ke PN Purwokerto, Gugatan Martin Pratiwi ke Ashanty Naik Jadi Rp 14,3 Miliar

Kompas.com - 25/10/2019, 13:50 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Martin Pratiwi memindahkan gugatan perdatanya terhadap penyanyi Ashanty dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ke PN Purwokerto dalam kasus dugaan pengingkaran perjanjian kerja.

Di PN Tangerang saat itu Pratiwi menggugat Ashanty dengan total nilai tuntutan Rp 9,4 miliar. Namun, di PN Purwokerto Martin menaikkan nilai gugatan menjadi Rp 14,3 miliar.

Baca juga: Sebelum Gugat Rp 9,4 M, Martin Pratiwi Layangkan Somasi ke Ashanty

Kuasa hukum Pratiwi, Udhin Wibowo, mengatakan, bertambahnya nilai tuntutan tersebut setelah pihaknya merinci lebih dalam lagi kerugian yang diderita kliennya.

"Itu juga karena ada perbedaan perincian karena kemarin waktu di Tangerang, Martin, sebagai prinsipal yang mengajukan," kata Udhin dalam jumpa pers di kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

"Setelah dikomunikasi dengan tim penasihat, coba kami dudukan perkara ini, kami coba lihat dokumen-dokumennya ternyata nilainya tidak seperti di Tangerang," sambung dia.

Baca juga: Martin Pratiwi Ungkap Alasan Baru Gugat Ashanty Rp 9,4 Miliar

Sementara terkait perpindahan dari PN Tangerang ke PN Purwokerto, lanjut Udhin, karena untuk memenuhi syarat formil.

Di mana dalam perjanjan kerja sama, kata dia, ada poin yang menyebutkan bila ada sengketa kedua belah pihak akan menyelesaikannya di PN Purwokerto.

Adapun, kasus ini bermula lantaran Pratiwi menuduh Ashanty melanggar perjanjian kerja sama bisnis.

Baca juga: Ashanty vs Martin Pratiwi, Duduk Perkara Gugatan Rp 9,4 Miliar

Pratiwi sebagai pihak yang memproduksi kosmetik belum menerima haknya dari pihak Ashanty yang bertindak sebagai pemasaran dan pengelola keuangan bisnis tersebut.

Sementara Ashanty mengklaim telah memenuhi semua kesepakatan tersebut.

Kedua belah pihak masing-masing 50 persen mengeluarkan modal yang sama dan juga mendapatkan keuntungan yang sama.

Baca juga: Digugat Rp 9,4 M, Ashanty Mengaku Baru Dua Kali Bertemu Martin Pratiwi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau