Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Digugat Perdata, Ashanty Dilaporkan Dugaan Kasus Penggelapan

Kompas.com - 25/10/2019, 15:06 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Ashanty dilaporkan oleh Martin Pratiwi atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan di Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Martin Pratiwi, Udhin Wibowo mengatakan, kliennya sudah melaporkan Ashanty ke polisi sejak 30 Juli 2019.

"Untuk pasalnya adalah 372 dan 378, jadi dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan," kata Udhin dalam jumpa pers di kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

Baca juga: Pindah ke PN Purwokerto, Gugatan Martin Pratiwi ke Ashanty Naik Jadi Rp 14,3 Miliar

Udhin mengatakan, Ashanty telah melanggar perjanjian dan tidak memberikan hak atas keuntungan dari perjanjian kerja sama tersebut.

Kliennya juga tidak mengetahui aliran dana lantaran semua bentuk pemasaran dan keuangan ada di pihak Ashanty.

Pratiwi, lanjut Udhin, hanya memproduksi kosmetik sesuai dengan perjanjian kerja sama.

Baca juga: Digugat Rp 9,4 M, Ashanty Mengaku Baru Dua Kali Bertemu Martin Pratiwi

"Karena, kan, di dalam perjanjian itu jelas ada keuntungan dibagikan setengah-setengah. Namun pada faktanya, setengah dibagikan kepada kami itu tidak pernah disampaikan," kata Udhin.

"Entah itu uang ke mana yang perlu penyidik dalami larinya. Uang itu ke mana dan siapa yang menerima manfaat," ujar Udhin. 

Saat ini, kata Udhin, kliennya sebagai pelapor sudah menjalani pemeriksaan dan juga beberapa saksi dari pihak kepolisian.

Baca juga: Ashanty vs Martin Pratiwi, Duduk Perkara Gugatan Rp 9,4 Miliar

"Untuk saat ini masih tahap lidik. Mungkin nanti segera akan dipanggil terlapor (Ashanty)," kata Udhin. 

Sebelum melaporkan ke polisi, Pratiwi telah melakukan gugatan perdata ke PN Tangerang sebelum akhirnya dipindahkan ke PN Purwokerto dalam kasus dugaan pengingkaran perjanjian kerja sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau