JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis hukuman untuk Ahmad Dhani dalam kasus 'Vlog Idiot' berkurang. Hasil itu didapat usai tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Apabila hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, PT Surabaya menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.
Menanggapi pengurangan hukuman kliennya, salah satu kuasa hukum Dahni, Aldwin Rahadian megapresiasi putusan PT Surabaya tersebut.
Baca juga: Hukuman Ahmad Dhani Dalam Kasus Vlog Idiot Susut Jadi 3 Bulan
"Saya apresiasi hakim banding dalam memberikan putusannya, meskipun saya belum lengkap baca seperti apa (petikan putusannya)," ucap Aldwin Rahadian saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2019) malam.
Oleh karenanya, lanjut Aldwin, tim kuasa hukum akan berkoordinasi langsung dengan Ahmad Dhani guna mengambil langkah yang tepat.
"Selain itu, saya juga baru besok akan koordinasi dengan Mas Ahmad Dhani di Rutan Cipinang," tambah Aldwin.
Baca juga: Ari Lasso Ungkap Ketertarikan Ahmad Dhani Terjun ke Politik
Meski begitu, Aldwin mengaku pihaknya akan mempelajari lebih dulu putusan hasil banding tersebut.
Apalagi, kata Aldwin, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan vonis tersebut.
"Tapi namanya saya belum lihat putusannya. Sikapnya nanti seperti apa setelah kita menerima langsung dan baca lengkap, kalau tidak kan takutnya ada kekeliruan," imbuhnya.
Diketahui, dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya memuat Vonis hasil banding kasus 'Vlog Idiot' Ahmad Dhani itu pada Kamis (7/11/2019).
Baca juga: Ari Lasso Buka-bukaan: Sosok Ahmad Dhani, Fakta Dewa 19, dan Baper Berpolitik
Perkara bernomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY itu diputus oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati. Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (6/11/2019).
Selain menerima permintaan banding Ahmad Dhani dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, majelis hakim juga mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby tentang vonis Ahmad Dhani.
Ada 3 poin penting dalam putusan hakim tersebut, pertama berbunyi menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Baca juga: Ari Lasso Blak-blakan soal Ahmad Dhani dan Dewa 19
Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Dan ketiga, menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir.