"Ada beberapa saksi yang coba kami kaitkan dengan klien kami, dalam hal ini Dimas. Kami akan upayakan bukti-bukti dan saksi-saksi baru untuk membebaskan Dimas," papar Andri usai sidang pidana Dimas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2013) sore.
Dengan begitu, lanjut Andri, upaya hukum terhadap Dimas bisa difokuskan lagi ke bantahan kepemilikan alat bukti berupa sebilah pisau.
"Mungkin kami akan kembali ke alat bukti karena ada keterangan saksi," ujar Andri.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 21 Mei 2013, kuasa hukum Dimas lainnya, Fariz Eka Putra, menegaskan bahwa tudingan kepemilikan senjata tajam yang digunakan untuk mencederai Lee itu perlu dibuktikan.
"Secara fakta, apa yang dituangkan dalam dakwaan jaksa mengenai alat tikam, apakah bisa dibuktikan alat itu ada, kan tidak. Makanya, tadi kami sampaikan bahwa pemakaian pisau seperti dalam Undang Undang Darurat itu sangat berat," kata Fariz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.