Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Kalau Saksi Baru Dihadirkan, Dimas Andrean Akan Bisa Bebas

Kompas.com - 18/06/2013, 20:10 WIB
Irfan Maullana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum artis peran Dimas Andrean Hardy, Andri Adam Nasution, optimistis bahwa keterangan saksi yang diajukannya untuk sidang 25 Juni 2013 akan bisa membuat kliennya bebas dari tuduhan mengacungkan sebilah pisau ketika cekcok dengan Sukmawan Salawidjaya alias Lee, pemilik tempat kos yang menjadi korban.

"Ada beberapa saksi yang coba kami kaitkan dengan klien kami, dalam hal ini Dimas. Kami akan upayakan bukti-bukti dan saksi-saksi baru untuk membebaskan Dimas," papar Andri usai sidang pidana Dimas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2013) sore.

Dengan begitu, lanjut Andri, upaya hukum terhadap Dimas bisa difokuskan lagi ke bantahan kepemilikan alat bukti berupa sebilah pisau.

"Mungkin kami akan kembali ke alat bukti karena ada keterangan saksi," ujar Andri.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 21 Mei 2013, kuasa hukum Dimas lainnya, Fariz Eka Putra, menegaskan bahwa tudingan kepemilikan senjata tajam yang digunakan untuk mencederai Lee itu perlu dibuktikan.

"Secara fakta, apa yang dituangkan dalam dakwaan jaksa mengenai alat tikam, apakah bisa dibuktikan alat itu ada, kan tidak. Makanya, tadi kami sampaikan bahwa pemakaian pisau seperti dalam Undang Undang Darurat itu sangat berat," kata Fariz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau