Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jasamarga

Gugatan Cerai Farah Quinn Dikabulkan

Kompas.com - 20/05/2014, 16:50 WIB
Irfan Maullana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai pemandu program masak memasak di layar kaca, Farah Quinn (34), atas suaminya, Carson Quinn, pada Selasa (20/5/2014).

"Hari ini kami baru kelar sidang. Terakhir, saya sudah punya status baru," kata Farah seusai sidang putusan perceraiannya dengan Carson di PA Jakarta Selatan.

Putusan itu tak lepas dari niat bulat Farah untuk mengakhiri rumah tangganya.

"Jadi, semuanya ditanya (oleh majelis hakim), 'Akan berubah pikiran apa enggak?' Saya tetap pada gugatan. Tadi sudah ada keputusannya sesuai permintaan," tutur pemilik nama lahir Farah Farhanah ini.

Menghadapi status barunya, Farah mengaku cukup grogi. "Sempat grogi ya, bukan takut. Namanya masih ada kemungkinan (untuk batal bercerai) kalau ada keputusan yang lain, deg-degan. Tapi, semua berjalan lancar," kata ibu satu anak ini lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau