Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rian "d'Masiv": Rumah Karaoke Berlisensi Bawa Angin Segar

Kompas.com - 26/01/2015, 21:41 WIB
Irfan Maullana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Vokalis band d'Masiv, Rian Ekky Pradipta, menyambut baik penerapan sistem rumah karaoke berlisensi. Karena, dengan begitu, para pegiat industri musik di Tanah Air bisa mendapatkan hak materi sebagai produser rekaman, penyanyi, dan pencipta lagu.

"Ini sudah jadi wacana lama, kami berharap bisa jalan karena selama ini belum jalan. Untuk kami pencipta lagu ini angin segar," ujar Rian dalam wawancara usai jumpa pers di kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015), mengenai pengumuman somasi terhadap pihak pengelola rumah karaoke yang belum berlisensi.

Menurut Rian, selama ini banyak rumah karaoke yang memutar klip video karaoke, tetapi para pegiat industri musik tak menerima sepeser pun hak dalam bentuk royalti.

"Rumah karaoke selama ini memakai musik kami, tapi kami enggak dibayar. Coba kalau di luar (negeri) itu, (band) Eagles dengan 'Hotel California' itu bisa tujuh turunan bahkan kaya raya (dari royalti)," ujar Rian.

Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) melakukan implementasi Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, yang mengatur hak ekonomi atas hak cipta dan hak terkait yang dimiliki oleh produser rekaman, penyanyi, dan pencipta lagu. Dengan digalakkannya undang-undang yang mengatur hak cipta dan hak terkait tersebut, Rian optimistis seniman akan lebih bersemangat melahirkan karya.

"Dengan undang-undang ini, seniman bisa lebih semangat. Kami berharap rumah karaoke berlisensi semua," kata Rian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com