"Kalau memang ada pernikahan pada 11 Desember, mengapa surat keterangan dari kelurahan, kecamatan pada tanggal 17 Desember (menunjukkan bahwa) mereka tidak pernah menikah," ucap Harvardy ketika diwawancara di PTUN Jakarta Timur, Kamis (29/1/2014).
Harvardy mengatakan surat yang dinilainya janggal merupakan surat keterangan yang menurut pihak Dukcapil DKI Jakarta ada pencatatan perkawinan. Secara tersirat, hal itu membuktikan bahwa pernikahan yang selama ini dikabarkan tidaklah benar.
"Kan lucu kalau pada 17 Desember disampaikan para pihak belum pernah menikah, lalu apa yang ingin mereka sampaikan? Tidak ada kan perkawinan pada tanggal 11 Desember 2013 itu," tuturnya.
"Menurut kami, bukti-bukti yang kami sampaikan dan bukti yang mereka sampaikan malah mendukung argumen kami, di mana memang tidak pernah ada pernikahan secara religi yang mereka dalilkan ada pada 11 Desember 2013," tegasnya. (Junianto Hamonangan/Anita K Wardhani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.