Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fariz RM Terima Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Kompas.com - 09/03/2015, 18:53 WIB
Yulianus Febriarko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Musisi kenamaan Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM (56) mengaku menerima dakwaan memiliki, menguasai, dan menggunakan narkotika yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Dakwaan sudah saya terima sesuai pasal yang dituduhkan kepada saya," kata Fariz dalam wawancara usai sidang perdana kasusnya di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (9/3/2015).

Atas kasus pidana ini, Fariz mengungkapkan rasa penyesalannya. "Saya menyesal atas kasus ini, saya berharap bisa ditempatkan di tempat yang kondusif untuk menjalani rehabilitasi dan saya berharap bisa pulih di rehabilitasi dengan sempurna," ujar paman vokalis Sherina Munaf tersebut.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Tati Hardianti, Fariz mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Agus Kurniawan.

Agus membacakan kronologi Fariz kedapatan memakai narkoba. Menurut Agus, polisi mendapat laporan bahwa Fariz telah menyalahgunakan narkoba di rumahnya, Jalan Camar, Pondok Aren, Pondok Betung, Tangerang Selatan.

"Setelah cek di tempat yang dimaksud, didapat satu bungkus bening narkotika jenis heroin dengan berat 0,3 gram di kantong celana bagian depan kanan, satu barang bukti kertas papir berisi ganja 0,5 gram siap pakai yang diletakan di asbak," kata Agus, membacakan dakwaan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Selain itu, didapat pula satu alat isap, dan cangklong serta barang bukti lainnya. Barang bukti itu telah diperiksa di lab Bareskrim Polri. Hasil pemeriksaan, Fariz kedapatan memiliki 0,0140 gram heroin dan 0,392 gram, yang masuk narkotika golongan I.

"Disimpulkan satu bungkus plastik berisi serbuk berwarna coklet mengandung heroin dan barang bukti daun kering benar ganja," ujar Agus.

Oleh karenanya, jaksa mendakwa Fariz dengan ancamam tiga pasal pidana yaitu pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009.

Jaksa belum menyebutkan ancaman hukumannya. Setelah membacakan dakwaannya, Majelis hakim menunda sidang sampai dengan Senin (16/3/2015) mendatang. Agenda pekan depan akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau