Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eza Gionino Divonis Empat Bulan Rehabilitasi Narkotika

Kompas.com - 17/09/2015, 11:33 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Eza Gionino (28) divonis empat bulan masa rehabilitasi narkoba. Putusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015) pagi.

"Menjatuhkan hukuman selama empat bulan dengan menjalani rehabilitasi RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) di Cibubur (Jakarta Timur)," kata Hakim Ketua, Amat Khusaeri, di ruang sidang.

Amat menyebut, Eza telah terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika. Karena Eza sebelumnya sudah selama kira-kira satu setengah bulan di Rumah Rehabilitasi Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, menjalani rehabilitasi narkotika, ia kini tinggal menjalani kira-kira dua setengah bulan sisanya di RSKO di Cibubur.

"Ini lebih ke kesadaran Saudara untuk sembuh," ujar Amat.

Eza ditangkap oleh polisi di Perumahan Cibubur Country, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (1/8/2015) kira-kira pukul 00.30 WIB. Polisi mendapati sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu cangklong, dan dua korek gas. Sebelum menjalani rehabilitasi beberapa bulan lalu, Eza sempat ditahan di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com