"Berat badan agak nambah emang," kata kakak Eza, Ricky, kepada para wartawan usai mendampingi adiknya dalam sidang putusan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (17/9/2015).
Ia juga menyatakan bahwa kondisi adiknya berangsur membaik.
"Eza sekarang sehat. Kondisinya sehat dan lebih baik," kata Ricky lagi.
Mengenai putusan Majelis Hakim yang memberi vonis empat bulan rehabilitasi narkotika kepada Eza, Ricky mengaku ia dan keluarganya, termasuk ibunya, menerima putusan itu.
"Namanya putusan buat rehab, ya harus dijalani. Ibu enggak hadir hari ini, tapi udah beberapa kali ketemu di tempat rehab (Natura). Ibu sudah dapat info (soal vonis). Eza juga udah rehab kurang lebih satu setengah bulan," ucap Ricky.
Eza divonis empat bulan masa rehabilitasi narkotika. Putusan Majelis Hakim itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika di PN Jaksel, Kamis (17/9/2015).
"Menjatuhkan hukuman selama empat bulan dengan menjalani rehabilitasi RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) di Cibubur (Jakarta Timur)," kata Hakim Ketua, Amat Khusaeri, di ruang sidang.
Dari vonis empat bulan rehabilitasi itu, Eza selanjutnya akan menjalani rehabilitasi dua setengah bulan di RSKO Cibubur, karena sudah menjalaninya kira-kira satu setengah bulan di Rumah Rehabilitasi Natura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.