Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Tetapkan Farhat Abbas sebagai Tahanan Kota

Kompas.com - 01/10/2015, 18:49 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menetapkan pengacara Farhat Abbas sebagai tahanan kota. Hal ini diungkapkan Farhat seusai diperiksa sekitar satu jam di Kejari Jakarta Selatan.

"Saya enggak boleh keluar kota 20 hari. Iya bisa dibilang gitu (tahanan kota)," kata dia kepada wartawan, di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015) siang.

Status tahanan kota ini berlaku untuk membatasi ruang gerak Farhat sebelum dirinya menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap pelapor, artis musik Ahmad Dhani, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pekan depan. Ia juga wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

"Saya bukan tahanan polisi. Namun, misalnya saya mau ke Poso untuk lihat festival, saya harus izin dulu. Saya dinyatakan tidak bisa keluar kota. Cuma, saya boleh ke Bogor karena alamat saya di Bogor," tuturnya.

Farhat mengklaim, karena cukup kooperatif menjalani proses hukum, dirinya pun tak ditahan oleh Kejari Jakarta Selatan. "Beruntung saya kooperatif. Kalau enggak, saya ditahan. Saya harus bersyukur tidak ditahan. Kalau nanti saya sampai ditahan, ini bisa jadi pelajaran," ucapnya lagi.

Farhat melanjutkan, ia sebenarnya merasa kewalahan karena kasus ini menjadi berlarut-larut. Namun, ia berharap, ke depan, dirinya dan Ahmad Dhani bisa menemukan jalan damai. "Saya agak pusing sedikit kenapa Dhani susah memaafkan saya. Saya mau digugat Rp 100 juta per tweet. Ya siapa tahu, dalam perjalanan, saya berdamai dengan Dhani. Semoga ini menjadi pelajaran. Untuk Ahmad Dhani juga," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau