Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Farhat Abbas Bisa Dianggap Melarikan Diri jika...

Kompas.com - 01/10/2015, 22:10 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum artis musik Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah, mengatakan bahwa pengacara Farhat Abbas yang telah ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, bisa saja dianggap melarikan diri jika ia pulang ke kediamannya di Bogor, Jawa Barat.

"Karena statusnya sebagai tahanan kota. Tahanan kota ini terbatas (ruang geraknya), berarti dia enggak boleh ke Bogor. Kalau ke Bogor dia bisa (disebut) melarikan diri. Dia bisa disel (dipenjara)," ujar Ramdan dalam jumpa pers di kediaman Dhani, Jalan Pinang Mas II, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015) sore.

Tak hanya menyinggung soal status tahanan kota yang dikenakan kepada Farhat, Ramdan juga mengingatkan agar mantan suami vokalis Nia Daniaty tersebut segera menanggalkan profesinya sebagai pengacara selama menjalani proses hukum.

"Status dia sebagai pengacara sesuai aturan di dunia kepengacaraan, dia tidak boleh melakukan kegiatan kepengacaraan. Karena statusnya sebagai tahanan kota," katanya.

Sementara itu, Dhani mengaku puas setelah mengetahui Farhat dikenakan status tahanan kota. "Saya sih puas-puas aja. Yang penting hukum ditegakkan. Itu cuma masalah teknis aja," ujar Dhani dalam jumpa pers tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau