"Salah satu penyebab percekcokanya disebut (dalam berkas perkara mengenai) pemberian nafkah. Tapi tidak diuraikan secara gamblang (oleh kedua pihak)," ujar Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jakarta, Made Sutrisna dalam wawancara di kantor PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (19/10/2015).
Sejatinya, Piyu dan Flo akan menjalani sidang pertama dengan agenda mediasi pada hari ini. Namun, sidang dengan agenda mediasi itu ditunda lantaran pihak Piyu tak ada yang hadir memenuhi panggilan majelis sidang.
Perwakilan Piyu mengatakan bahwa pria yang juga berprofesi sebagai produser musik tersebut memang enggan menghadiri sidang mediasi karena surat panggilan dengan nomor registrasi 567/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel salah menulis nama tergugat.
"Jadi ini ada kesalahan administrasi. Ada kesalahan nama dan alamat juga," kata kerabat Piyu yang datang mewakili, Heri Syamsuri Halim.
"Tapi saya pastikan, untuk sidang selanjutnya Piyu akan hadir. Saya pastikan dia hadir. Karena ada kesalahan (administrasi) ini, Piyu ditahan dulu," sambungnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi apakah benar Piyu dan Flo sering cekcok soal nafkah, Heri tak membantah atau mengiyakan. "Nanti di persidangan kami akan buka satu persatu," ucap Heri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.