"Dia (RP) tergerak, ada yang melaporkan (Indra). Gigih kemarin sempat kontak-kontakan, akhirnya kami kenal," kata Leo Sani Putra Siregar, kuasa hukum RP, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/1/2016).
Leo juga mengatakan bahwa sebelum mendaftarkan laporan ke Polda Metro Jaya, kliennya sempat berdiskusi dengan Gigih.
"Kami awalnya enggak kenal sama Gigih. Pas kemarin dia lapor, tiba-tiba klien kami konsultasi sama kami. Kami tindak lanjuti, ketemu mereka (Gigih dan kuasa hukumnya), ngobrol, sharing, akhirnya udah (dilaporkan)," tuturnya.
"Awalnya, dia ada ketakutan. Dia bilang, kalau dia mau bilang ke media gimana. Kami bilang, 'Kamu kan korban, harus disampaikan biar masyarakat tahu,'" sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum lain RP, Sapta Simon, mengungkapkan bahwa Gigih menjadi saksi bagi RP.
"Gigih akan bersaksi," kata Sapta.
Sebelumnya, RP yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya melaporkan Indra ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur atau pelanggaran Pasal 292 KUHP juncto 82 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
RP mengaku, pencabulan itu terjadi pada awal 2010, ketika ia masih berusia 17 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.