"Kalau pecelehan seksual, harus ada visum. Bagaimana buktikan tanpa ada visum," tutur Milano dalam wawancara lewat telepon, Selasa (2/2/2016) malam.
Ia pun mempertanyakan kemampuan RP memberi bukti tersebut ke polisi, sementara pencabulan itu menurut RP terjadi pada awal 2010.
"Bisa enggak dia buktikan, kapan ada perbuatan itu dilakukan. Kalau enggak bisa, saya rasa pihak kepolisian paham apa yang harus dilakukan," tuturnya lagi.
Milano juga mengatakan, apabila nantinya RP tak bisa membuktikan bahwa kliennya benar-benar melakukan perbuatan itu, pihaknya akan melaporkan balik RP atas dugaan pencemaran nama baik.
"Dia enggak apa laporan, tapi ada konsekuensi. Begitu tidak bisa buktikan, kami tetap akan laporin dia," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, RP didampingi oleh tim kuasa hukumnya melaporkan Indra ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (2/2/2016) sore.
Indra dijerat dengan pasal 292 KUHP Jo 82 Undang-undang nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
RP mengaku, pada awal 2010, ia masih berusia 17 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.