"Bahwa Polda Metro Jaya telah menerima laporan, antara Pasal 289 KUHP, yaitu perkara pencabulan, adanya kekerasan, yang dilaporkan oleh AW dengan terlapor SJ," ungkap Kanit III Renakta Kompol Budi Setiadi saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
"Ini kami masih melakukan penyelidikan, karena kami baru menerima informasi, dia baru lapor ke polisi. Berarti ada dugaan perbuatan itu, maka kami masih melakukan penyelidikan," imbuhnya.
Polda Metro Jaya selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Polsek Kelapa Gading untuk menindaklanjuti laporan pria berinisial AW dengan melakukan pemeriksaan terhadap Saipul.
Seperti diketahui, hingga kini mantan personel boyband G4UL itu masih mendekam di sel tahanan Polsek Kelapa Gading atas kasus pencabulan kepada remaja DS (17).
"Karena SJ sedang ada permasalahan, perkara di Polsek Kelapa Gading, maka kami akan kordinasi. Namun, dalam waktu dekat kami akan ke sana untuk menyelidiki kasus ini. Kemungkinan besar diperiksa sebagai saksi," papar Budi.
Diberitakan sebelumnya, Saipul dilaporkan AW atas dugaan pelecehan disertai kekerasan yang dilakukan pada Maret 2014.
(Baca: Korban Pelecehan Seksual oleh Saipul Jamil Bertambah Satu)
Sebelumnya, remaja DS (17) sudah membuat laporan di Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 18 Februari 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.