"Menurut saksi, Eka ini menuduh Cathy ada indikasi prostitusi online, tapi juga harus dibuktikan," ucap kuasa hukum Eka, Fachri, kepada wartawan setelah sidang cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (7/3/2016).
"Kalau menurut adiknya Eka ini kan pada waktu itu ramai prostitusi online. Nah, makanya jangan-jangan Cathy ikut prostitusi online. Tetapi, ini baru tuduhan saja," ucapnya.
Fachri mengungkapkan, asumsi Eka makin menguat karena saat kasus prostitusi online merebak, Cathy kerap pulang malam.
"Banyak yang bilang sering pulang malam dan sering party sama teman-temannya."
Ditanya tentang tuduhan itu, Cathy mengatakan, pihak Eka harus membuktikannya. Ia menambahkan, harus ada kesaksian dari pihak yang mengompori hingga muncul tudingan itu.
"Itu perlu diberikan buktinya. Sama butuh bukti klarifikasi dari orang yang memberitakan," ucap dia.
Adapun kuasa hukum Cathy, Fajri, mengatakan bahwa media massa yang memberitakan tentang keterlibatan kliennya di dalam jaringan prostitusi online sudah memohon maaf atas ketidakakuratan pemberitaannya.
"Itu hanya redaksional karangan atau kutipan saja. Media nasional itu minta maaf kepada kami dan Cathy bahwa itu tidak benar," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.