Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jakarta Utara: Praperadilan Saipul Jamil Diajukan Keluarganya

Kompas.com - 10/03/2016, 12:22 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, membenarkan bahwa hari ini digelar sidang praperadilan untuk pedangdut Saipul Jamil yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak.

"Memang hari ini dijadwalkan tanggal 10 Maret 2016. Jamnya memang kami tetapkan pagi. Tapi kan kami harus menunggu pemohon sama termohon lengkap," tuturnya saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Kamis (10/3/2016).

Ia mengatakan, yang mengajukan praperadilan tersebut adalah kakak Saipul, Sholeh Kawi, melalui kuasa hukumnya.

"Kuasa hukumnya, yakni Sarullah, Nazarudin Lubis dan Rifai Adi. Bukan diwakili tapi artinya praperadilan itu boleh diajukan si tersangka sendiri, boleh juga keluarganya," tuturnya.

"Jadi dalam hal ini untuk kasus yang bersangkutan pemohonannya adalah saudaranya, keluarganya. Keluarganya ini atas nama Sholeh diwakili pengacaranya, Sarullah dan kawan-kawannya itu," tambah Hasoloan.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha, mengatakan hari ini PN Jakarta Utara menggelar sidang praperadilan untuk pedangdut Saipul Jamil.

[Baca: Polisi: Hari Ini Sidang Praperadilan Saipul Jamil]

"Hari ini ada sidang praperadilan SJ di PN Jakut. Ini sidang pertama," tuturnya di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016).

Praperadilan terhadap status tersangka Saipul itu, lanjutnya, diajukan sejak pekan lalu. Namun kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, membantah berita itu.

[Baca: Kuasa Hukum Saipul Jamil Bantah Ajukan Praperadilan]

"Ya, kalau praperadilan, saya dan kuasa hukum yang lain pasti tanda tangan. Kami enggak mengajukan, bang Ipul saya tanya juga enggak mengajukan," ucap Ketua tim kuasa hukum pedangdut Saipul, Kasman Sangaji saat dihubungi, Kamis (10/3/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau