JAKARTA, KOMPAS.com -- Pedangdut Saipul Jamil yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di Polsek Kelapa Gading akan dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hari ini, Senin (4/4/2016).
"Ya pagi ini dipindahkan," kata kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji saat dihubungi, Senin pagi.
Pemindahan itu, kata dia, karena berkas hukum kliennya telah dianggap lengkap atau P21. Sehingga kasus tersebut segera masuk persidangan.
"Ya sudah P21," tutur Kasman lagi.
Saipul Jamil ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).
Sang biduan dangdut itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, sesuai undang-undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76 huruf E dan Pasal 82 ayat 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.