Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Diperiksa di Bareskrim Polri

Kompas.com - 15/04/2016, 13:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memanggil artis Nikita Mirzani untuk diperiksa sebagai saksi.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan, penyidik akan mengonfrontasi keterangan Nikita dengan tersangka AR.

"Konfrontasi dengan tersangka AR," ujar Umar melalui pesan singkat, Jumat (15/4/2016).

Nikita tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.30 WIB. Namun, ia enggan berbicara banyak kepada awak media mengenai pemeriksaannya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik menemukan ketidaksesuaian keterangan antara yang diberikan Nikita dan tersangka AR.

Dalam keterangannya, AR mengatakan bahwa Nikita langsung bertemu dengannya begitu tiba di hotel. Sementara itu, menurut Nikita, dirinya langsung masuk ke kamar, begitu tiba di hotel.

Nikita nantinya juga akan dijadikan saksi dalam persidangan F dan O, tersangka lain yang terlebih dahulu masuk pengadilan. Padahal, korban human trafficking lainnya, yaitu Puti Revita, membeberkan pernyataan yang sama persis dengan Ari.

"Yang beda hanya Nikita. Kan selama ini Nikita merasa tidak melakukan apa-apa," kata Umar.

Kasus prostitusi online yang menjerat Nikita berawal dari penyamaran polisi di Hotel Kempinsky Jakarta, 11 Desember 2015 lalu.

Penyidik yang menyamar menggerebek aktivitas prostitusi di hotel itu. Artis Nikita Mirzani yang menjadi korban prostitusi diamankan dalam penggerebekan itu.

Penyidik menangkap mucikari Nikita, F dan O, tidak lama kemudian. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan perkara perdagangan manusia.

Adapun Nikita diposisikan sebagai korban. Belakangan, penyidik menetapkan A sebagai tersangka. A ditangkap pada 16 Januari 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau