Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan terhadap Saipul Jamil Terasa Janggal bagi Kuasa Hukum

Kompas.com - 21/04/2016, 17:57 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), Nazarudin Lubis, mengungkapkan bahwa ada satu hal yang dinilai janggal dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya, yakni berkait locus dan tempus delicti (tempat dan waktu terjadinya tindak pidana).

"Dalam dakwaan, dibilang tanggal kejadian itu 7 Februari 2016. Faktanya kan 18 Februari," ucapnya seusai sidang kasus dugaan pencabulan anak oleh Saipul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016).

Karena itulah, pihaknya akan melakukan pembelaan atau eksepsi dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan digelar pada Selasa, 3 Mei 2016 mendatang.

"Jadi, patut diajukan eksepsi. Surat dakwaannya harus jelas," kata Nazarudin lagi.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana kasus dugaan pencabulan anak, Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dakwaan hari ini itu pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, pasal 290 dan 292 KUHP," kata kuasa hukum Saipul jamil, Muhammad Asikin Hasan.

Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menambahkan bahwa untuk dakwaan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, untuk dakwaan Pasal 290 KUHP, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara, dan terakhir, Pasal 292 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.

Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis, 18 Februari 2016 lalu, atas laporan dugaan tindakan pencabulan terhadap DS (17).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com