Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, RA "Mucikari Artis" Akan Buka-bukaan

Kompas.com - 10/05/2016, 12:46 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Robby Abbas alias RA (32), narapidana kasus mucikari artis, baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman satu tahun.

Ia berjanji akan buka-bukaan tentang artis-artis yang ia tangani.

"Lihat nanti saja ya. Setelah preskon (konferensi pers) nanti sore ya," ucap Robby.

Pria yang mengenakan kacamata hitam itu kemudian mengatakan bahwa setelah melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas), ia sudah diundang menjadi bintang tamu di sebuah stasiun televisi di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan.

Di situlah Robby akan blak-blakan. "Saya ada acara di stasiun televisi nanti sore," kata Robby.

Lalu tanpa banyak bicara lagi, ia masuk ke dalam mobil Suzuki Swift 1616 KOS yang membawanya meninggalkan halaman Rutan Klas 1 Cipinang.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan kepada Robby Abbas dalam sidang yang digelar pada Senin, 26 Oktober 2015 lalu.

Kala itu, majelis hakim mengatakan bahwa Robby terbukti melanggar Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena ia memudahkan adanya perbuatan cabul dengan menyediakan kondom.

Lalu, Robby juga menjadikan perbuatan itu sebagai sebagai mata pencahariannya. Robby ditangkap bersama model dan disc jockey AA pada 9 Mei 2015 lalu dan divonis 1,4 tahun.

Saat ini ia menjalani pembebasan bersyarat selama empat bulan sisa masa tahanannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com