Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal Bebas, Saipul Jamil Irit Bicara

Kompas.com - 16/05/2016, 17:48 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak eksepsi atau bantahan dari penyanyi dangdut, Saipul Jamil (35). Itu artinya, kesempatan Saipul untuk bebas dan menjadi tahanan kota pun tertutup.

Lalu bagaimana tanggapan Saipul? Tak seperti sebelumnya, ia hanya menjawab singkat.

"Diterima aja, sabar," ucapnya sambil meninggalkan ruang sidang utama PN Jakarta Utara, Senin (16/5/2016).

Senada dengan kliennya, pengacara Kasman Sangaji mengatakan bahwa pihaknya menerima serta menghormati apa pun keputusan pengadilan.

"Tinggal nanti kami buktikan apa yang jadi bukti-bukti kami dalam sidang selanjutnya. Eksepsi ditolak, berarti masuk ke pokok perkara," kata Kasman.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Utara menolak eksepsi (bantahan) pihak penyanyi dangdut, Saipul Jamil, dalam sidang putusan sela yang digelar pada Senin (16/5/2016).

"Menyatakan seluruh eksepsi Saipul Jamil tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi.

Pertimbangan hakim, penyidik dinilai tidak memaksakan kehendak seperti yang dituduhkan oleh tim kuasa hukum Saipul. Dengan demikian, berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus tersebut tetap dinyatakan sah atau tidak melanggar KUHP.

"Soal pengacara, (intinya) udah ditawarkan untuk menunjuk sendiri, tetapi terdakwa memilih memakai pengacara dari polisi," ucapnya.

Hakim juga menilai bahwa keraguan dari pihak Saipul terhadap usia DS juga tidak memiliki alasan kuat. DS, menurut pihak Saipul, dianggap tak dapat masuk dalam kategori di bawah umur karena diduga memalsukan usianya.

"Akan dibuktikan dalam pertimbangan pokok perkara. Eksepsi atau keberatan pihak terdakwa terkait usia tidak beralasan sehingga tidak diterima majelis hakim," ujarnya.

Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18, Februari 2016 lalu, atas laporan dugaan pencabulan terhadap DS (17).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau