Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang DS Bersaksi, Saipul Jamil Nyanyikan "Sanggupkah Setia"

Kompas.com - 18/05/2016, 14:10 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) menyanyikan lagu barunya yang berjudul "Sanggupkah Setia" sambil menanti DS (17) bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini, Rabu (18/5/2016).

Lagu itu ia tulis selama menjadi tahanan kasus dugaan pencabulan anak di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

"Sanggupkah engkau setia. Temaniku di sini. Di saat aku merana dalam duka terpedih. Di balik senyumku ini. Tersimpan berjuta duka," lantun Saipul dari dalam sel tahanan PN Jakarta Utara.

"Semoga kudapat hidup bahagia bersamamu. Berbagi dan saling mengerti. Sanggupkah engkau setia, menjaga cinta ini," tutupnya.

Ia juga menunjukkan kertas pembungkus rokok yang dilebarkan. Di situ tertulis lirik lagu yang ia tulis.

"Ini lirik yang saya tulis di Rutan Cipinang. Nih, judulnya Sanggupkah Setia. Ini tulisannya. Saking enggak ada kertas. Jadi ini bungkus-bungkus jadiin buat nulis," katanya.

Saipul mengaku lagu tersebut terinspirasi dari realita yang terjadi pada tahanan di rutan. Banyak dari mereka yang ditinggal pasangan, baik itu istri atau kekasih. Ada pula yang tak pernah dijenguk oleh keluarganya.

"Ada juga yang enggak ditengokin. Sedih banget. Ini juga buat penggemar aku masih pada setia enggak sama aku," ujar Saipul.

Sebagai informasi, hari ini DS (17), korban dugaan pencabulan anak yang melaporkan penyanyi dangdut Saipul Jamil, akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Diberitakan sebelumnya, Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menjelaskan untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, untuk dakwaan pasal 290 KUHP ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan terakhir pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com