JAKARTA, KOMPAS.com -- Persidangan kasus dugaan pencabulan anak yang menjerat penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) akan berlanjut ke pemeriksaan saksi-saksi.
Sang biduan pun menyiapkan tujuh saksi. "Dari pihak kami ada tujuh orang saksi yang meringankan," ucap kuasa hukaum Saipul, Kasman Sangaji, usai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (16/5/2016).
Ia mengatakan, saksi-saksi itu nantinya dari keluarga hingga saksi ahli. "Senin depan kami hadirkan semua saksi dari pihak kami," ucapnya.
Dalam berkas perkara, total ada 15 saksi yang akan dihadirkan.
"Saksi-saksi itu kan ada 15 orang dalam berkas perkara. Kami belum bisa kasih komentar tentang hal itu. Sidang berikutnya sidang maraton, kami siap," kata Kasman.
Hari ini, Saipul menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan anak di PN Jakarta Utara dengan agenda putusan sela.
Namun, majelis hakim menolak eksepsi (bantahan) Saipul yang artinya persidangan tetap dilanjutkan.
Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.