Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Saipul Jamil Hanya Diganjar Tiga Tahun Penjara?

Kompas.com - 14/06/2016, 20:51 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis penyanyi dangdut Saipul Jamil dengan hukuman tiga tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara. Mengapa?

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi menjelaskan alasan mengapa Saipul mendapatkan vonis tersebut.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan dengan mengingat adanya kekhususan mengenai perbuatan hukum yang dilakukan oleh terdakwa, yaitu perbuatan antara jenis kelamin yang sama," kata Ifa di ruang siang utama PN Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).

"Maka majelis berpendirian lebih memilih untuk membuktikan dakwaan alternatif ketiga pasal 292 KUHP. Dan jika tidak terbukti, barulah majelis akan membuktikan dakwaan penuntut umum selebihnya," tambahnya.

Dengan menggunakan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis yang maksimal hukumannya lima tahun penjara, maka tuntutan tujuh tahun berdasarkan pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tak bisa berlaku.

Ia juga mengungkapkan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersifat alternatif, yakni menggunakan tiga pasal alternatif. Sehingga, berdasarkan ketentuan undang-undang, majelis hakim memiliki keleluasaan memilih langsung salah satu dakwaan untuk dibuktikan terlebih dahulu.

"Menimbang bahwa pasal 292 KUHP, unsur-unsurnya adalah... Pertama, orang dewasa; Kedua, melakukan perbuatan cabul; Ketiga, dengan orang belum dewasa dengan jenis kelamin yang sama yang diketahuinya atau patut diduga belum dewasa," ucap Ifa lagi.

Selain itu, ada pula beberapa hal yang meringankan Saipul sehingga ia tak dijerat dengan hukuman maksimal, melainkan hanya tiga tahun.

"Terdakwa berlaku sopan. Saksi korban sudah memaafkan terdakwa," ujar Ifa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com