JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban DS, Osner Johnson Sianipar, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengajukan banding atas vonis pedangdut Saipul Jamil (35).
"Kalau jaksa enggak banding, wibawa jaksa tidak ada. Kami nanti sampaikan ke jaksa untuk lakukan upaya hukum, yaitu banding. Harus ada kepastian nih," katanya dalam wawancara lewat telepon, Rabu (15/6/2016).
Ia mengaku memahami jaksa membutuhkan waktu sepekan untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. Namun, menurut Osner, jaksa seharusnya melakukan banding.
"Jaksa harus hati hati, koordinasi ke pemimpin, memang dikasih waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Tapi ini diminta apa enggak diminta, itu harus banding. Tuntutan dan vonisnya itu udah menyimpang kan," ucapnya.
Di sisi lain, Osner menyoroti keputusan majelis hakim yang lebih memilih Pasal 292 KUHP dibanding Pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kalau udah ada kata-kata di bawah umur, harusnya majelis hakim enggak kenakan Pasal 292, tapi Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Yang jelas DS ini masih dibawah umur dan diakui majelis hakim, tapi kok dipake Pasal 292," tuturnya.
"Harusnya majelis hati-hati lakukan putusan ini. Kami sayangkan. Putusan ini juga cepet, biasanya kan putusan satu minggu setelah replik itu. Ini kan kasus perlindungan anak bukan korupsi. Kami sangat kecewa," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), terdakwa kasus pencabulan anak.
Ia dinilai bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis. Usai sidang, JPU Dado Ahmad Ekroni, menyatakan meminta waktu berpikir terlebih dulu.
"Secara teknis kami sudah membuktikan tindak pidananya. Makanya, kami punya waktu pikir-pikir sebelum menentukan sikap. Kami akan mempelajari dan mempertimbangkan apa saja yang dijadikan dasar majelis hakim, kami cocokkan dengan tuntutan kami," tutur Dado.
Mengenai keputusan majelis hakim menggunakan pasal 292 KUHP bukan pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ia menilai tak masalah.
"Pasal 292 itu juga untuk di bawah umur. Yang jelas, lebih spesifik lagi ke sesama jenis. Karena UU Perlindungan Anak tidak khusus mengatur soal sesama jenis, makanya itu kami pakai pasal lapis atau alternatif. Kamu sudah mengantispasi semu," kata Dado.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.