Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Banding, Jaksa dan Kuasa Hukum Saipul Jamil Kompak

Kompas.com - 14/06/2016, 23:25 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terpidana kasus pencabulan anak, penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), belum menentukan sikap terhadap vonis hakim atas kliennya.

Untuk diketahui, Saipul dihukum tiga tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

"Kami selaku tim kuasa hukum melakukan pikir-pikir dulu. Putusan ini belum punya kekuatan hukum tetap. Masih ada upaya hukum lagi, banding dan kasasi," ucap kuasa hukum Saipul, Nazarudin Lubis, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).

Rekannya, pengacara Kasman Sangaji, menambahkan bahwa pihaknya perlu berdiskusi dengan Saipul berkait vonis tiga tahun penjara itu.

"Apakah diterima atau bagaimana nantinya. Yang paling utama adalah kami telah keluar dari jerembap anak di bawah umur sebagai mana dakwaan pertama, pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. Itu dulu yang paling utama," ujar Kasman.

Selanjutnya, tim kuasa hukum Saipul juga akan menilai dan menimbang lebih lanjut kemungkinan terjadi kekeliruan hukum atas putusan tersebut.

"Atau mana yang terbukti berdasarkan fakta persidangan. Dalam waktu tujuh hari sesuai ketentuan hukum acara, diberi kesempatan untuk ambil langkah hukum," kata Kasman.

Hal senada juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dado Ahmad Ekroni yang menyatakan meminta waktu berpikir terlebih dulu.

"Secara teknis kami sudah membuktikan tindak pidananya. Makanya, kami punya waktu pikir-pikir sebelum menentukan sikap. Kami akan mempelajari dan mempertimbangkan apa saja yang dijadikan dasar majelis hakim, kami cocokkan dengan tuntutan kami," tutur Dado.

Mengenai keputusan majelis hakim menggunakan pasal 292 KUHP bukan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Dado menilai tak masalah.

"Pasal 292 itu juga untuk di bawah umur. Yang jelas, lebih spesifik lagi ke sesama jenis. Karena Undang-undang Perlindungan Anak tidak khusus mengatur soal sesama jenis, makanya itu kami pakai pasal lapis atau alternatif. Kamu sudah mengantispasi semu," kata Dado.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau