Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/06/2016, 17:03 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum DS (17), Osner Johnson Sianipar, menyambut baik penangkapan kakak dan kuasa hukum Saipul Jamil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Osner, penangkapan itu bisa mengobati kekecewaan DS setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Saipul Jamil.

"Kekecewaan kita terobati. Kekecewaan DS yang dalam undang-undang LPSK itu harus dapat dana kompesasi, karena DS banyak biaya sudah banyak kerugian," kata Osner saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

"Majelis hakim harusnya peka. Harusnya dituangkan, diharap itu ada diberikan kepada DS. Tapi Tuhan maha mendengar. Sehingga kita enggak tahu bisa terjadi yang kita lihat saat ini," lanjut dia.

Pihaknya juga mengaku tak perlu melakukan pengecekan. Osner mewakili DS menuturkan bahwa pihaknya sangat percaya dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita enggak perlu cek ke KPK lah. KPK selalu akurat, OTT (operasi tangkap tangan) selalu akurat. Tidak mungkin lembaga negara terlampau prematur menyampaikan yang tidak ada seakan-akan ada. Sekilas ada gambaran mengarah ke situ," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (15/6/2016), KPK menangkap kakak (SH) dan dua pengacara Saipul Jamil (BN dan K) serta panitera muda PN Jakarta Utara.

Dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK menemukan uang sebesar Rp 250 juta yang diduga diberikan oleh pihak Saipul ke panitera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com