JAKARTA, KOMPAS.com -- Dalam jumpa pers tentang barang bukti yang ditemukan oleh polisi di kediaman Gatot Brajamusti di Jakarta, polisi juga menerangkan bahwa dua kapsul dan tiga tablet yang didapati di rumah itu adalah ekstasi.
"Positif ditemukan, pertama, satu plastik transparan yang diselotip hitam itu berisikan narkotika jenis sabu," terang Kombes Pol Awi Setiyono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan itu pada Rabu (31/8/2016).
"(Kedua) satu bungkus plastik berisikan dua kapsul dan tiga tablet warna coklat, positif (ekstasi)," terangnya lagi.
Selain itu, polisi juga menyatakan menemukan dua plastik berisi sabu bekas pakai dan empat alat isap sabu yang mengandung sabu.
"Kemudian, dua buah plastik sabu ada di dalam sini, satu paket. Empat buah alat isap sabu atau bong, positif mengandung sabu. Yang lain, ini merupakan barang bukti pendukung yang ditemukan di kediaman AGB (Aa Gatot Brajamusti)," katanya.
Telah diberitakan, pada Minggu malam lalu (28/8/2016), Gatot Brajamusti, yang baru terpilih menjadi Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) periode 2016-2021, ditangkap di kamar hotelnya di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Timur.
Diduga, ketika itu Gatot sedang berpesta sabu dengan, antara lain, penyanyi Reza Artamevia dan istri Gatot, Dewi Aminah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.