Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihentikan, Penyidikan Kasus Dugaan Pemalsuan oleh Korban Saipul Jamil

Kompas.com - 04/10/2016, 15:21 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan pemalsuan umur oleh DS, korban pencabulan oleh Saipul Jamil.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar saat dihubungi pada Selasa (4/10/2016).

"Iya. Kami diberi tahu, laporan pengacara Saipul terhadap DS, tentang usia, sudah di-SP3-kan," ujarnya.

"Kami tentu senang sekali. Bagaimana pun kemarin dia (DS) sangat khawatir. Dia kan belum pernah berhadapan dengan hukum. Dia khawatir 'apakah bisa diputarbalikkan? Kok saya anak di bawah umur dibilang sudah dewasa'," imbuh Osner lagi.

Sebagai informasi, tim kuasa hukum Saipul melaporkan DS ke kepolisian dengan tuduhan pemalsuan umur.

"Kami sudah berkali-kali tenangkan, tapi tetap was-was. Begitu kami beritahu SP3 ya dia bersyukur," jelas Osner yang akan datang ke Polda Metro Jaya terkait penghentikan penyidikan kasus itu.

Saat ini Saipul Jami menjalani hukuman setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara pada 14 Juni 2016.

"Memperhatikan ketentuan Pasal 292 KUHP, mengadili menyatakan terdakwa Saipul Jamil telah terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan jenis kelamin yang sama yang belum dewasa, dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com