Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Mencoblos di Lapas Cipinang

Kompas.com - 15/02/2017, 10:33 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus pencabulan anak sekaligus penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) dijadwalkan menggunakan hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jatinegara, Jakarta, Rabu (15/2/2017).

"(Saipul Jamil) Ikut pemilihan. Dia nanti coblos jam 11 atau 12 siang," kata Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas 1 Cipinang, Oki Setiawan kepada Kompas.com saat ditemui di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Rabu pagi.

Menurut Oki, Saipul Jamil terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lapas Kelas 1 Cipinang 061. Ia menambahkan tak ada perlakuan khusus untuk Saipul Jamil saat menggunakan hak pilih pada Pilkada Serentak 2017.

Adapun sebanyak 1.176 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur menggunakan hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 di Lapas Kelas 1 Cipinang, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta, Rabu (15/2/2017).

Data yang diterima Kompas.com, Daftar Pemilih Tetap di Lapas Kelas 1 Cipinang adalah TPS 060 (244 orang), 061 (245 orang), 062 (223 orang), 063 (244 orang), dan 064 (263 orang).

Penyanyi dangdut Saipul Jamil telah menjadi tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, mulai hari Senin (4/4/2016) sore.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil atas kasus pencabulan anak.

"Memperhatikan ketentuan Pasal 292 KUHP, mengadili menyatakan terdakwa Saipul Jamil telah terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan jenis kelamin yang sama yang belum dewasa, dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi di ruang siang utama PN Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau