JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukm penyanyi rap Iwa K, Chris Sam Siwu, mengatakan bahwa pihaknya akan menghargai apabila proses hukum terhadap pelantun "Bebas" itu tetap harus berjalan.
Sebagai informasi, Iwa ditangkap di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (29/4/2017), karena kedapatan membawa tiga batang rokok berisi ganja.
[Baca juga: Kronologi Penangkapan Iwa K di Bandara Soekarno-Hatta]
"(Iwa) ditetapkan tersangka, kami lihat kalau memang proses hukum harus jalan, ya kami ikuti sampai proses persidangan berarti kan," ujar Chris saat dihubungi Kompas.com via telepon, Senin (1/5/2017).
Namun permohonan rehabilitasi narkoba untuk Iwa tetap menjadi prioritas utama. Pasalnya, merujuk dari barang bukti yakni 1,5 gram ganja, ia menganggap kliennya sebatas pengguna bukan bandar atau pengedar.
"Memang seperti itu ya (penetapan tersangka) kalau sudah ada (cukup) barang bukti, pasti tersangka sih. Akan begitu arahnya. Tapi fokus kami tetap direhab dulu sementara ini," ujar Chris.
[Baca juga: Iwa K Ditetapkan Menjadi Tersangka dalam Kasus Narkoba]
Lalu bagaimana tanggapan Iwa mendengar ia kini menjadi tersangka?
"Saya belum ketemu (Iwa). Nanti saya ketemu dia dulu," ucapnya.
Sebelumnya, Chris mengatakan, pengajuan permohonan rehabilitasi itu sudah ia lakukan sejak Sabtu (29/4/201) lalu atau pada hari yang sama dengan penangkapan kliennya.
[Baca juga: Iwa K Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Rehabilitasi]
Sementara, menurut Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Raja Silitonga, surat permohonan rehabilitasi terhadap Iwa tersebut baru akan mereka kirim ke BNN pada Selasa (2/5/2017) besok.
"Memang surat sudah diterima resmi dari keluarga kepada kami. kemudian kewajiban kami mengakomodasi, tapi besok baru dikirim untuk pelaksanaan proses assessment, karena hari ini libur," katanya.