Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iwa K Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Kompas.com - 01/05/2017, 13:14 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi rap Iwa K telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan ganja.

Kuasa hukummya, Chris Sam Siwu, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan surat permohonan rehabilitasi ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Sebagai informasi, Iwa ditangkap di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (29/4/2017), karena kedapatan membawa rokok berisi ganja.

[Baca juga: Kronologi Penangkapan Iwa K di Bandara Soekarno-Hatta]

"Proses pertama tetap mengajukan rehabilitasi dulu. Sampai menunggu proses hukum," kata Chris saat dihubungi Kompas.com via telepon, Senin (1/5/2017).

Chris mengatakan, sebenarnya pengajuan itu sudah ia lakukan sejak Sabtu (29/4/201) lalu atau pada hari yang sama dengan penangkapan kliennya.

"Udah kami ajukan dari pihak keluarga dan kuasa hukum untuk proses rehabilitasi itu, per Sabtu malam. Surat kan sudah kami sampaikan ke polres dan mereka mengajukan itu ke pihak BNN. Apakah surat itu sudah ditindaklanjuti apa belun, ya kami tunggu. Kan tadi mereka baru gelar ya," ucapnya.

[Baca juga: Iwa K Ditetapkan Menjadi Tersangka dalam Kasus Narkoba]

Jika diterima, maka Iwa harus menjalani tes assessment atau pemeriksaan kadar kecanduan di Badan Narkotika Nasional (BNN) terlebih dulu.

"Udah pasti pengajuan rehabilitasi itu diawali sama proses assessment dulu. Jadi setelah setelah itu ada hasilnya apakah dia bisa direhab atau tidak, rekomendasinya apa. Jadwalnya belum, saya tanya dulu," kata Chris.

Dihubungi terpisah, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Raja Silitonga, mengatakan bahwa surat permohonan rehabilitasi terhadap Iwa tersebut baru akan mereka kirim ke BNN pada Selasa (2/5/2017).

[Baca juga: Kata Kuasa Hukum soal Alasan Iwa K Pakai Ganja]

"Memang surat sudah diterima resmi dari keluarga kepada kami. kemudian kewajiban kami mengakomodasi, tapi besok baru dikirim untuk pelaksanaan proses assessment, karena hari ini libur," katanya.

"Selasa akan dikirim ke BNN untuk menganalisa profiling dari kami untuk masalah penyalahgunaan narkotika," tambah Martua.

Hari ini, Iwa resmi menyandang status sebagai tersangka atas kepemilikan ganja seberat 1,5 gram yang terkandung dalam tiga linting rokok miliknya.

Kompas TV Keluarga Iwa K Upayakan Rehabilitasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com