Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lucky Hakim Bantah Tuduhan Mantan Mitra Kerjanya

JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan antara artis sinetron Lucky Hakim dengan mantan mitra kerjanya, Dini Novianti, masih berlanjut.

Dini melaporkan balik Lucky dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada 27 Januari 2019 lalu.

Selain itu, Dini juga mengelak atas laporan Lucky yang menyatakan bahwa dia menggelapkan uang sebesar Rp 8,8 miliar.

Sebaliknya, Dini melakukan serangan balik dengan mengatakan bahwa tak ada nama Lucky dalam struktur PT Raja Arta Pertama, perusahaan yang diklaim milik Lucky.

Atas hal itu, Lucky membantah pernyataan Dini. Menurut dia, pernyataan itu terlalu mengada-ada.

"Dia bisa membuktikan saya tidak ada di akta RAP (Raja Arta Pertama)? Semua orang ini (karyawan) orang RAP. Saya pemilik RAP. Ini bukti transfer saya. Dini tahu itu. Kalau Dini bilang saya enggak ada namanya di RAP dari mana," ucap Lucky saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).

Berkait hal tersebut, Lucky berencana akan kembali melaporkan Dini ke pihak kepolisian, apabila tak ada itikad baik.

Apalagi, lanjut Lucky, Dini malah melaporkannya ke pihak kepolisian yang ia anggap sebagai laporan palsu karena keterangan yang tak sesuai fakta.

"Mungkin kita akan melaporkan kembali atas Pasal 317 tentang laporan palsu," ucap Lucky.

Lucky menambahkan bahwa ia akan mengadakan sayembara kepada siapapun untuk mempertemukan Dini dengan dirinya.

Hal itu, akan dilakukan apabila Dini tak menemuinya hingga tenggat waktu yang diberikan habis.

"Setelah tanggal 25 Maret 2019, saya akan melakukan sayembara lagi. Barang siapa yang menemukan saya dengan Dini, kita happy bersama. Lihat nanti," pungkasnya.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/02/15/182530410/lucky-hakim-bantah-tuduhan-mantan-mitra-kerjanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke