Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komnas Perempuan: Ucapan "Ikan Asin" Galih Ginanjar Terkait Pelecehan Seksual

"Fairuz sama hal korban lainnya. Nah, kasus ini kalau kami kaitkan pelecehan seksual, isu pencemaran nama baik, kira-kira mengarah ke sana," ujar Masruchah di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Menurut Masruchah, pasal yang dijerat oleh kuasa hukum Fairuz, Hotman Paris, sudahlah tepat.

Pasal tersebut adalah Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Memang ini semuanya berkait dengan itu, saya kira semua perempuan pasti tersakiti merasa terpukul atas tindakan ini gitu ya. Yang semestinya itu tidak dilakukan oleh mantan pasanganya karena dampaknya tidak hanya Fairuz juga keluarganya dan anak-anaknya. Saya kira itu," katanya. 

Komnas Perempuan, kata Masruchah, telah menerima aduan dan permintaan bantuan dari pihak Fairuz agar membantu kasus hukumnya.

"Kami bisa membantu misalnya mungkin surat rekomendasi kepada Polda Metro Jaya itu yang kita lakukan dan kasus ini sedang kami pelajari," kata Masruchah.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/08/211241910/komnas-perempuan-ucapan-ikan-asin-galih-ginanjar-terkait-pelecehan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke