Dalam jumpa pers di Sekretariat FU3SS, Jalan Kapt Anwar Sastro, itu hadir seluruh tim Fakta dan koordinator FUI Sumsel, Umar Said. Fauzi, pemilik rumah di Jalan Papera yang digerebek Tim Densus 88 juga terlihat. Namun, ia menolak memberi komentar.
Fakta menilai, tindakan Densus 88 Antiteror Mabes Polri yang menangkap dan menggeledah rumah dan tempat usaha kliennya telah menimbulkan kerugian moril dan materiil.
Tamat rencananya akan mengajukan tuntutan hukum terhadap Densus 88 yang dimulai dengan melaporkan indikasi pelanggaran HAM ke Komnas HAM. "Kami siap menunjukkan bukti-bukti pelanggaran dalam proses penangkapan itu. Kami lakukan pembelaan terhadap keluarga korban penangkapan,” kata Dhabi K Gumayra MH, anggota Tamat.
Pernyataan itu didukung oleh Umar Said. Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi, saat ini keluarga korban penangkapan mengalami tekanan mental, stres, dan mengalami trauma.
“Keluarga mereka rata-rata miskin. Densus 88 harusnya bertindak lebih elegan dan cantik. Hormati hak orang,” kata Umar. (ahf/cw6)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.