Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), yang terbentuk pada bulan Oktober lalu, akan menjadi pengemban amanat SJSN dan akan menunjuk atau membentuk badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS). Sekalipun RUU BPJS masih dalam pembahasan, PT Askes telah disebut sebagai salah satu BPJS dalam UU No 40/2004.
Perlindungan asuransi
DJSN menargetkan, pada tahun 2012 seluruh penduduk Indonesia akan mendapat perlindungan asuransi kesehatan. Menurut Data Statistik Indonesia yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Indonesia sampai tahun 2005 adalah 219 juta jiwa.
Apabila diproyeksikan dengan asumsi laju pertambahan penduduk per tahun sebesar 1,3 persen sesuai data BPS periode 2000-2005, sampai tahun 2012 akan terjadi pertambahan penduduk sebesar hampir 21 juta jiwa sehingga jumlah penduduk yang harus dilindungi menjadi 240 juta juta jiwa.
DJSN akan memulai perluasan cakupan Jamkesnas pada tahun 2009 dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5,9 triliun yang akan mencakup 76,4 juta penduduk.
Dana ini adalah sebesar 0,11 persen dari perkiraan produk domestik bruto (PDB) tahun 2009 sebesar Rp 5.306 triliun. Sebagai perbandingan, data World Health Statistics yang diterbitkan WHO menunjukkan pengeluaran Pemerintah Indonesia untuk kesehatan pada tahun 2005 sebesar 0,98 persen dari PDB.
Malaysia mengalokasikan 1,88 persen dari PDB, Filipina 1,17 persen, dan Thailand 2,24 persen. Ini menunjukkan kita masih sangat jauh, bahkan dari standar negara-negara tetangga
DJSN menargetkan cakupan Jamkesnas yang menyeluruh bagi 240 juta penduduk Indonesia tahun 2012 dan akan mempersiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun.
Apabila disetarakan, dana tersebut setara dengan iuran premi per tahun sebesar Rp 83.500 per orang, yang menunjukkan kenaikan rata-rata 2,6 persen per tahun sejak tahun 2009.
Kenaikan premi ini tidak sebanding dengan inflasi rata-rata 5,8 persen pada periode yang sama, berdasarkan perkiraan Danareksa Research Institute.