Enam dari sembilan orang itu merupakan saksi-saksi dari pihak Nikita Mirzani.
"Hari ini ada dua orang saksi dari sekuriti kafe dan pengelola. Dengan Nikita total semua sembilan orang," terang Trunoyudo di Markas Polrestabes Bandung, Senin (29/7/2013).
Sementara itu, ada pula laporan dari seorang wanita bernama Fitri Sri Handayani (25). Ia melaporkan Nikita Mirzani dengan tuduhan penganiayaan.
"Nikita sementara ini dilaporkan dengan tuduhan pasal 351 KUHAP tentang penganiayaan," terang Trunoyudo lagi.
Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, salah satu korban, bernama Yung Tjun, yang dikabarkan melaporkan Nikita, ternyata tidak pernah melakukan pelaporan tersebut. Menurutnya, Nikita hanya dilaporkan oleh Fitri.
"Terlapor ini jadi saling melaporkan. Kalau Yun Tjun melaporkan pihak lainnya," kata Trunoyudo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.