Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Saksi Diperiksa Terkait Laporan Nikita Mirzani

Kompas.com - 29/07/2013, 16:39 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com -- Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, hingga saat ini sembilan saksi telah diperiksa terkait laporan pengeroyokan terhadap artis peran Nikita Mirzani di Kafe Golden Monkey, Jalan Dayang Sumbi, Dago, Kota Bandung, Sabtu (27/7/2013).

Enam dari sembilan orang itu merupakan  saksi-saksi dari pihak Nikita Mirzani.

"Hari ini ada dua orang saksi dari sekuriti kafe dan pengelola. Dengan Nikita total semua sembilan orang," terang Trunoyudo di Markas Polrestabes Bandung, Senin (29/7/2013).

Sementara itu, ada pula laporan dari seorang wanita bernama Fitri Sri Handayani (25). Ia melaporkan Nikita Mirzani dengan tuduhan penganiayaan.

"Nikita sementara ini dilaporkan dengan tuduhan pasal 351 KUHAP tentang penganiayaan," terang Trunoyudo lagi.

Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, salah satu korban, bernama Yung Tjun, yang dikabarkan melaporkan Nikita, ternyata tidak pernah melakukan pelaporan tersebut. Menurutnya, Nikita hanya dilaporkan oleh Fitri.

"Terlapor ini jadi saling melaporkan. Kalau Yun Tjun melaporkan pihak lainnya," kata Trunoyudo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau