"Dia bersalah menyalahgunakan narkoba seperti Pasal 127. Kami melihat jaksa menerapkan hal yang tepat. Kami juga memberikan apresiasi di mana JPU (Jaksa Penuntut Umum) melihat perkara ini secara umum dan obyektif. Tidak memasukkan unsur pasal 111 dan 112, jaksa menuntut dengan ancaman tuntutan 10 bulan penjara," jelas kuasa hukim Fariz RM, Hendra Herdiansyah dalam wawancara di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2015).
Meski dituntut hukuman 10 bulan penjara, Fariz mengaku bersyukur. "Hari ini pembacaan tuntutan, saya alhamdullilah sekali masih dituntut pasal 127 dengan kurungan 10 bulan penjara. Saya percaya pengadilan akan menyelesaikan perkara ini sebaik-baiknya," ujar Fariz.
"Saya terbantu. Saya menyesali perbuatan saya, mohon doanya. Saya mohon maaf pada keluarga, saya berharap perkara ini bisa berlalu dan berkarya lagi," sambungnya. (ICHA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.