"Tersangka awalnya tidak kooperatif," ucap Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Surawan dalam wawancara di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (3/7/2015).
Ibu dan kakak Eza yang saat penangkapan berada di rumah juga sempat terkejut dan tak percaya. Namun, ketika barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,16 gram ditemukan di kamar Eza, mereka tak dapat berkutik. (Baca: Pakai Sabu, Artis Sinetron Eza Gionino Ditangkap Polisi)
"Pada saat itu yang punya rumah kooperatif. Ada ibu dan kakaknya. Keluarganya sendiri cukup kaget dengan ini. Tapi keluarga tidak bisa mengelak karena sudah ada barang bukti," tutur Surawan.
Akhirnya Eza pun digelandang ke Mapolres Jakarta Selatan untuk diamankan. Namun, hingga hari ini ia belum didampingi kuasa hukum. "Sementara belum didampingi kuasa hukum. Nanti bisa kita berikan. Atau yang bersangkutan tunjuk kuasa hukum sendiri. Sampai hari ini baru keluarga yang menjenguk. Yang lain belum," ucapnya.
Atas perbuatannya, Eza dapat dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.
Eza sebelumnya juga pernah ditahan untuk kasus penganiayaan terhadap sang mantan kekasih, artis peran Ardina Rasti, pada Januari 2013 lalu. Saat itu, ia divonis tujuh bulan penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.