Hal itu disampaikan Corporate Secretary Indosiar, Gilang Iskandar, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (19/2/2016) dini hari.
"Indosiar tidak mengizinkan seseorang dengan status tersangka menjadi pengisi acara. Karena itu, mulai 18 Februari 2016 SJ (Saipul Jamil) tidak lagi menjadi juri DA 3 maupun program lainnya," kata Gilang.
[Baca: Polisi: Saipul Jamil Akui Lakukan Pelecehan Seksual]
Ia menambahkan, pemberhentian Saipul dari acara ajang pencarian bakat itu tidak akan mengganggu penayangan acara tersebut.
"Program acara D'Academy 3 akan tetap berlangsung sesuai rencana sampai selesai," kata Gilang.
Terkait kasus yang menjerat Saipul, pihaknya berharap semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penanganan kasus tersebut ke mekanisme hukum.
[Baca: Kronologi Kasus Dugaan Pencabulan oleh Saipul Jamil]
Saipul dilaporkan oleh remaja 17 tahun atas tuduhan pencabulan, Kamis (18/2/2016) pagi. Korban merupakan penonton acara D'Academy.
Polisi mengamankan Saipul dari rumanya di Jalan Gading Indah Utara, Jakarta Utara, tidak lama setelah menerima laporan itu.
Saipul ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan itu pada Kamis malam, setelah diperiksa selama beberapa jam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.