Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Diberhentikan dari D'Academy

Kompas.com - 19/02/2016, 06:01 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil tidak lagi menjadi juri acara Dangdut Academy atau D'Academy setelah dijadikan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap remaja di bawah umum.

Hal itu disampaikan Corporate Secretary Indosiar, Gilang Iskandar, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (19/2/2016) dini hari.


"Indosiar tidak mengizinkan seseorang dengan status tersangka menjadi pengisi acara. Karena itu, mulai 18 Februari 2016 SJ (Saipul Jamil) tidak lagi menjadi juri DA 3 maupun program lainnya," kata Gilang.

[Baca: Polisi: Saipul Jamil Akui Lakukan Pelecehan Seksual]

Ia menambahkan, pemberhentian Saipul dari acara ajang pencarian bakat itu tidak akan mengganggu penayangan acara tersebut.

"Program acara D'Academy 3 akan tetap berlangsung sesuai rencana sampai selesai," kata Gilang.

Terkait kasus yang menjerat Saipul, pihaknya berharap semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penanganan kasus tersebut ke mekanisme hukum.

[Baca: Kronologi Kasus Dugaan Pencabulan oleh Saipul Jamil]

Saipul dilaporkan oleh remaja 17 tahun atas tuduhan pencabulan, Kamis (18/2/2016) pagi. Korban merupakan penonton acara D'Academy.

Polisi mengamankan Saipul dari rumanya di Jalan Gading Indah Utara, Jakarta Utara, tidak lama setelah menerima laporan itu.

Saipul ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan itu pada Kamis malam, setelah diperiksa selama beberapa jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau