Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Yakin Jupiter Fortissimo Bukan Pecandu Narkoba

Kompas.com - 12/05/2016, 13:41 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pihak keluarga merasa yakin Jupiter Fortissimo bukanlah seorang pecandu meskipun artis peran itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Karena menganggap Jupiter hanyalah korban obat-obatan terlarang, keluarga pun optimistis dia akan direhabilitasi dan proses hukumnya tak sampai ke pengadilan.

"Kami optimis (direhab) karena Jupiter bukan pecandu dan juga bukan pengedar," ucap kuasa hukum artis peran Jupiter Fortissimo, Fransisca Indrasari, saat mendampingi kliennya menjalani assessment atau tes kadar kecanduan di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Kamis (12/5/2016).

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan Jupiter, kliennya itu baru mencoba barang haram tersebut sejak tiga bulan yang lalu. Itu pun karena ikut-ikutan teman-temannya.

"Jupiter kan korban. Bukan pengedar. Memang pada saat penangkapan itu Jupiter belum melakukan apa-apa. Baru mau pesan lagu (di tempat karaoke), tapi langsung dilakukan penangkapan," ucap Frasisca.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Metro Tamansari AKBP Suhermanto menegaskan Jupiter telah dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Untuk mengetahui lebih lanjut kadar kecanduannya, Jupiter harus menjalani tes asesmen di BNN sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Dari pengakuan kan sudah tiga bulan konsumsi maka kami akan melakukan assessment di BNN untuk memeriksa taraf keparahan atau kecanduan dari narkotika yang dikonsumsinya. Ini bagian dari penyidikan kami," ujar Suhermanto saat dihubungi, Kamis pagi.

Dari hasil tes BNN itulah, lanjutnya, dapat dianalisis apakah Jupiter sekada pemakai atau juga berperan sebagai pengedar.

"Kita juga akan menganalisa perannya sebagai penyalahguna atau pengedar," ujarnya.

Jupiter ditangkap oleh penyidik Polsek Metro Tamansari di tempat karaoke di kawasan Mangga Besar, Selasa (10/5/2016).

Polisi menyita sabu seberat 0,54 gram dari dalam tas Jupiter. Ia pun digelandang ke Polsek Taman Sari bersama empat rekannya berinisial F, I, NA, dan MD.

Polisi menjeratnya dengan pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau