Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Bulan di Tahanan, Saipul Jamil Rindu Kemacetan Jakarta

Kompas.com - 19/05/2016, 16:02 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyanyi dangdut Saipul Jamil, yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap DS, mengaku rindu melihat kemacetan yang ada di ruas-ruas jalanan Jakarta.

Itu dikatakan Saipul ketika ditanyai apakah yang akan dilakukannya ketika bebas dan pulang ke rumahnya.

"Maunya pulang menikmati tanaman di rumah. Melihat saudara-saudara, melihat kota Jakarta yang macet," kata Saipul sembari menunggu jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata.

"Sudah tiga bulan saya tidak melihat macet," ujar Saipul yang kini meringkuk di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Hari ini, Saipul menjalani sidang lanjutan perkara pencabulan yang di PN Jakarta Utara. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Saipul berharap, majelis hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan terbaik baginya. "Harapannya yang terbaik. Seperti apa, saya belum tahu," ucapnya.

Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Perwakilan Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menambahkan bahwa untuk dakwaan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Sementara itu, untuk dakwaan Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang tak sadar atau pingsan, ancamannya berupa hukuman penjara selama tujuh tahun.

Terakhir, Saipul didakwa dengan Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis. Ancamannya hukuman penjara selama lima tahun.

Sebelumnya, Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis, 18 Februari 2016 lalu, atas laporan dugaan pencabulan terhadap DS (17).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau