JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum korban DS, Osner Johnson Sianipar, menegaskan bahwa tim kuasa hukum Saipul seharusnya fokus pada tuduhan pencabulan yang menjerat klienya. Bukan lebih mempermasalahkan umur korban.
"Tuduhan pencabulannya jadi dikesampingkan. Ya ini pokok perkaranya kan tentang pencabulan ya. Terbukti enggak? Dulu mereka mengatakan tidak ada, tidak diakui. Sekarang fokus soal umur," kata Osner dalam wawancara melalui telepon, Rabu (25/5/2016).
Osner menduga pihak Saipul sedang berusaha keras membuktikan bahwa korban DS tidak tergolong di bawah umur demi menghindari dakwaan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Kan ancaman hukumannya berat kalau pakai Undang-undang Perlindungan Anak," kata dia.
Terlepas dari itu, Osner merasa yakin bisa membuktikan bahwa kliennya masih di bawah umur ketika dugaan pencabulan itu terjadi.
"Kami punya bukti cukup kuat. Pertama itu ada akta lahir, kedua kartu keluarga, ketiga KTP. Saya sudah beberapa kali tekankan sama ibunya dan DS juga, apa benar dokumen yang diserahkan ke saya itu asli. Mereka pastikan asli," tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa pihak Saipul sebenarnya tak bisa melaporkan DS ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pemalsuan umur.
Sebab, menurut dia, DS tak berbohong dan undang-undangnya pun mengatur hal itu.
"Mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak dan PP Nomor 10 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kalau korban sudah diserahkan perlindungannya ke LPSK, terlapor tidak bisa melaporkan pelapor sebelum ada keputusan inkracht," kata Osner.
Diberitakan sebelumnya, Saipul tetap yakin bahwa korban DS yang melaporkannya bukanlah anak di bawah umur.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.