JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum DS (17), Osner Johnson Sianipar, menyatakan yakin bahwa penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) akan divonis lebih dari lima tahun penjara.
"Kalau lima sampai 15 tahun, putusan hakim itu pasti lah di atas lima tahun. Tidak mungkin di bawah lima tahun," ujar Osner sesudah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (7/6/2016).
Lanjut Osner, jika ternyata nantinya majelis hakim memutuskan Saipul terbukti bersalah dan hukumannya kurang dari lima tahun, jaksa wajib mengajukan banding.
"Kalau (vonis) dibuat di bawah lima tahun, otomatis jaksa harus banding. Diminta atau tidak, harus banding. Aturannya begitu," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Saipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus dugaan pencabulan anak terhadap DS.
Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang maksimal hukumannya 15 tahun penjara.
Saipul ditangkap pada 18 Februari 2016 atas laporan dugaan tindak pencabulan terhadap DS.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.