JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), Sholeh Kawi, merasa bahwa adiknya tidak pantas dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Itu berarti jaksa itu enggak lihat fakta persidangan. Jadi itu terkesan aneh. Aneh dong. Kan dia hadir di persidangan, kan bisa lihat," kata Sholeh usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
Sholeh punya alasan untuk merasa aneh dengan tuntutan tersebut. Sebab, menurut dia, sejak awal barang bukti kasus dugaan pencabulan Saipul terhadap korban DS (17) diragukan karena ada kesan tes DNA dapat dimanipulasi.
Selanjutnya, Sholeh juga besikukuh bahwa korban DS sebenarnya lahir pada 1997, sehingga dia tidak tergolong di bawah umur.
"Sudah dewasa dong dia. Jadi enggak relevan lagi kalau Ipul dituntut dengan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Tidak pantas Saipul didakwa atau dituntut dengan pasal perlindungan anak," ujarnya.
Sholeh juga mengaku sangat kecewa mendengar tuntutan jaksa itu. Tetapi, ia merasa masih ada harapan pada saat pesidangan menggelar agenda pembacaan pembelaan atau pledoi nanti.
"Saya berharap majelis hakim betul-betul objektif dan perhatikan, menimbang apa yang menjadi fakta-fakta persidangan. Hingga bisa ambil keputusan yang adil," katanya.
"Lebih baik bebaskan 100 orang bersalah daripada harus penjarakan satu orang yang tidak bersalah, saya berharap seperti itu. Kami masih positive thinking, saya berharap keadilan bisa betul-betul ditegakan," tambah Sholeh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.