JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencabulan anak, penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), tampil berbeda ketika tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (13/6/2016).
Jika biasanya mengenakan baju kaos berwarna cerah, kali ini Saipul memakai pakaian serba hitam.
Ketika ditanya apakah maknanya berduka jelang sidang putusan kasusnya Selasa besok, ia menjawab singkat. "Pengin hitam-hitam saja biar anti teluh (santet)," kata pria yang karib disapa Bang Ipul itu.
Namun ia buru-buru meralat ucapannya dan mengatakan hanya ingin bercanda.
"Hahahaha. Aku sih denger-denger gitu. Kata orang-orang gitu. Enggak, asal nyebut aja. He-he-he," ucapnya.
Hari ini, Saipul akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi atau nota pembelaannya.
Sebelumnya, Saipul membacakan pledoi atau nota pembelaan setebal 111 halaman yang berjudul "Aduh, Bang Ipul Terjerembab Lingkaran 'Anak' Numpang Tenar: BAP Bukanlah Kita Suci".
Ia dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.
Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Saipul ditangkap pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.