Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Divonis 3 Tahun, DS Sangat Kecewa

Kompas.com - 15/06/2016, 11:37 WIB
|
EditorKistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban DS merasa sangat kecewa ketika mengetahui vonis yang dijatuhkan kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil hanya tiga tahun. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 tahun.

"DS dan keluarga kecewa berat. Undang-undang Perlindungan Anak sedang digalakkan, tapi begini vonisnya. Kami kecewa," kata kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar, dalam wawancara lewat telepon, Rabu (15/6/2016).

Ia mengakui bahwa kliennya sudah memaafkan Saipul. Hal itu pula yang menjadi dasar majelis hakim meringankan hukuman untuk sang biduan dangdut tersebut.

Namun, menurut dia, pihak Saipul sebenarnya belum beritikad baik. Sehingga DS kurang bisa menerima alasan peringanan hukuman itu.

"Tapi sampai detik ini pihak Saipul tidak minta maaf ke kami, malah melakukan perlawanan dengan lapor klien kami, dibilang numpang tenar juga. Ini apanya yang meringankan?" ucapnya.

Ia juga menyebut bahwa hal-hal yang meringankan vonis Saipul tidaklah wajar karena terpidana belum pernah meminta maaf langsung kepada DS.

"Kami kecewa sama majelis hakim. Kalau DS memberi maaf itu bukan hal meringankan buat Saipul, justru hal memberatkan karena Ipul enggak pernah minta maaf ke DS," ujar Osner.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), terdakwa kasus pencabulan anak.

Ia dinilai bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa korban DS trauma. Korban saat kejadian masih belum dewasa. Perbuatan tidak pantas dilakukan seorang public figure," ujar Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi di ruang siang utama PN Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).

Sementara itu, kata hakim, yang meringankan Saipul adalah ia berlaku sopan. "Saksi korban sudah memaafkan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+